Negara Gila!!! Terbukti Terima 4 Miliar Politisi PDIP Cuma Dihukum 3 Tahun, LHI 16 Tahun?

Admin | Selasa, April 15, 2014 |

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis divonis pidana tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Selaku anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 Emir terbukti menerima uang US$ 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. 

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang meminta Emir dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor, dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). 

Walaupun terdakwa tidak terbukti menghubungi panitia lelang namun hakim anggota Sofialdi memaparkan, Emir terbukti menerima uang dari konsorsium Alstom melalui perusahaan anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) yang seolah-olah bekerja sama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom. 

"Benar konsorsium PT Asltom menunjuk Pirooz sebagai konsultan dan Pirooz menjanjikan terdakwa mendapat sebagian fee (komisi) yang diterimanya," kata Sofialdi. 

Atas jasanya, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar US$ 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi US$ 554.708. 

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar US$ 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. 

Sofialdi mengatakan terdakwa dan Pirooz sudah mengenal lama sejak masih kuliah di Amerika. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali memiliki hubungan bisnis. 

Dissenting Opinion
Sementara itu, dua hakim anggota, yaitu Afiantara dan Anas Mustaqim menyatakan perbedaan pendapat. Menurut keduanya, Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 B UU Tipikor. 

Afiantara mengatakan Emir terbukti menerima US$ 423.985 (Rp 4.239.850.000, dengan kurs Rp 10.000) dari Pirooz serta tidak melakukan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota dewan yang membawahi bidang energi. 

Meski diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat), vonis terhadap Emir berdasarkan suara terbanyak. Sehingga, diputuskan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaa kedua, Pasal 11 UU Tipikor. 

Menanggapi vonis tersebut, Emir mengaku akan pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami akan pelajari putusan secara rinci. Buat kami bukan hukumannya yang penting tetapi kedaulatan hukum kita akan intervensi asing," kata Emir dalam sidang.

Berbeda dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang divonis 16 tahun dengan kasus yang hampir sama. Tetapi bedanya LHI tidak pernah terima uang Rp 1,3 Miliar yang dituduhkan hakim.







Sumber: beritasatu/suaranews
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Guru Tomo | Guru Tomo
Copyright © 12.12.2013. gurutomo - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by Guru Tomo
Proudly powered by Blogger