Mix max vodka: halal atau haram?

Admin | Senin, April 07, 2014 |

Oleh  : Jonru

Ternyata banyak masyarakat kita - khususnya remaja - yang belum tahu bahwa Mix Max merupakan minuman beralkohol. Dalam Islam, semua minuman beralkohol itu HARAM, walau persentase alkoholnya hanya nol koma sekian persen.

Selama ini, mungkin banyak orang "tertipu" oleh kemasan produk minuman ini yang terkesan keren, apalagi banyak varian rasa buahnya, pas dengan selera anak muda. Apalagi, di minimarket minuman ini sering dijejerkan dengan minuman-minuman yang halal.

Bila Anda muslim dan selama ini sudah pernah atau sering mengonsumsi minuman ini, mulai sekarang berhentilah! Masih banyak minuman lain yang tak kalah enak dan tentu saja halal.

NB: Beberapa referensi tulisan yang bisa Anda baca mengenai Mix Max:

Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama, diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan. [HR. Bukhari juz I, hal. 28]

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

khamr = minuman yang bisa membuat mabuk
tidak ada batasan sedikit ataupun banyak sama saja yaitu haram
definisi memabukan adalah bisa membuat oarang menjadi terganggu akalnya
apapun namanya vodka, bir, tomi (topi miring), anggur kolesom, ekstasi, dsb
saya kira definisi memabokan sudah jelas
dan Islam dengan tegas melarang zat yang bisa memabokan berapapun prosentasenya semua adalah haram
dan Islam dengan tegas lagi menganjurkan umatnya untuk memakan dan minuman yang halal dan toyib (bermanfaat)
Share this article :

+ komentar + 4 komentar

17 Agustus 2016 pukul 21.16

betul

6 September 2021 pukul 17.17

Harusnya dijejerkan terpisah

1 Oktober 2021 pukul 17.14

Kalau mabuk duren haram kan

24 April 2022 pukul 12.18

Bapakmu haram, gaje dikit dikit haram

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Guru Tomo | Guru Tomo
Copyright © 12.12.2013. gurutomo - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by Guru Tomo
Proudly powered by Blogger