Seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba), Chairil Anwar, dijatuhi
hukuman dua bulan kurungan dan denda sebesar Rp 3 juta. Dia terlibat
politik praktis mengikuti kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang dipimpin I Wayan Wirjana
menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan melanggar
Undang-Undang (UU) Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 287 jo 86 (2). Demikian dikutip
antara.
Chairil mengatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim demikian pula dengan JPU.
Seusai
persidangan, Chairil mengatakan bukan masalah kapok atau tidak dalam
mengikuti memasuki areal kampanye, tapi itu merupakan pembelajaran
karena masyarakat harus paham bahwa PNS itu bisa masuk areal kampanye.
“Dan
ini penyesatan begitu banyak oleh oknum Panwaslu yang bersaksi sebanyak
sembilan orang, padahal sesuai undang-undang PNS itu bisa memasuki
areal kampanye. Dan alat bukti yang dikuatkan hanya foto dan saya hanya
berdiri di sekitar areal kampanye, dimana secara undang-undang itu
diperbolehkan,” kata Chairil.
Panwaslu mengatakan bahwa PNS
sama sekali tidak boleh masuk areal kampanye, padahal PNS, WNI sebagai
warga negara punya hak politik, katanya.
“Saya tidak
menggunakan atribut PNS, saya tidak menggunakan atribut PKS saat itu
berkampanye. Dan ini Jumat siang dan Anda tahu PNS pulang jam berapa dan
kapasitas sebagai Dosen serta tidak ada fasilitas negara yang
digunakan,” kata Chairil.
Chairil dilaporkan Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Balikpapan ke Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse
dan Kriminal (Tipiter Sat Reskrim) Polres, karena dianggap pelaksanaan
dalam kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dihadiri
Presiden PKS, Anis Matta di Balikpapan Sport and Convention Center.
Beda Dengan Kasus Guru Kerahkan Ribuan Siswa SMA/SMK Untuk Kampanye PDIP, Kandas?
Sebelas
orang tenaga pendidik yang terlibat dalam pengerahan siswa saat
kampanye PDI Perjuangan tidak jadi diproses ke ranah hukum. Kini,
sebelas tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
tersebut dikembalikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten ke
Pemkab.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Danu Pamungkas mengaku
tidak bisa memproses kasus mobilisasi siswa yang melibatkan guru PNS dan
kepala sekolah (kasek) tersebut. Pasalnya, kasus tersebut tidak
termasuk dalam tim sukses yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Klaten.
“PNS yang menjadi tim sukses partai tertentu jelas
melanggar netralitas PNS dan diatur dalam undang-undang. Tetapi,
ternyata mereka (guru dan kasek) tidak termasuk dalam daftar tim sukses
dari KPU, sehingga tidak bisa diproses,” jelasnya kepada wartawan yang
menemui di Mapolres Klaten, Senin (21/4/2014).
Kendati
demikian, sambung dia, PNS tersebut masih bisa diproses panwaslu dengan
memberikan rekomendasi sanksi kepada badan kepegawaian daerah (BKD)
maupun Bupati Klaten Sunarna.
Terpisah, Ketua Panwaslu Klaten,
Suharno, mengatakan 11 PNS tersebut terdiri atas tiga guru, tujuh kepala
SMA/SMK negeri, dan satu wakil kepala SMA. Dia mengatakan kesebelas PNS
tersebut terbukti melakukan mobilisasi terhadap siswa. Selain itu, PNS
tersebut juga terbukti melanggar
Menurutnya, tenaga pendidik
tersebut sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari PP No 53/ 2010
tentang Disiplin PNS. “Rekomendasi berupa pengembalian pembinaan
terhadap mereka karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Seharusnya, PNS bisa bersikap netral dalam setiap ajang pesta
demokrasi,” tegasnya di Klaten.
Lebih lanjut, dia mengatakan
surat rekomendasi tersebut sudah dia serahkan kepada Bupati dan BKD.
“Selain itu, kami juga mengirimkan tembusan rekomendasi kepada gubernur
Jawa Tengah serta Menpan dan RB,” tandasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, kampanye PDI Perjuangan di Stadion Trikoyo
Klaten, Sabtu (5/4/2014), diikuti ribuan siswa dari berbagai SMA/SMK
negeri di Klaten. Siswa diperintahkan sekolah untuk mengikuti kampanye
yang dihadiri tokoh politik dari PDI Perjuangan seperti Megawati
Soekarno Putri dan Puan Maharani.
Sumber: merdeka/solopos
Posting Komentar