Beda Dengan PDIP, Kalau PNS Ikut Kampanye PKS Langsung Dihukum!

Admin | Sabtu, April 26, 2014 |

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba), Chairil Anwar, dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dan denda sebesar Rp 3 juta. Dia terlibat politik praktis mengikuti kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang dipimpin I Wayan Wirjana menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 287 jo 86 (2). Demikian dikutip antara.
Chairil mengatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim demikian pula dengan JPU. 

Seusai persidangan, Chairil mengatakan bukan masalah kapok atau tidak dalam mengikuti memasuki areal kampanye, tapi itu merupakan pembelajaran karena masyarakat harus paham bahwa PNS itu bisa masuk areal kampanye. 

“Dan ini penyesatan begitu banyak oleh oknum Panwaslu yang bersaksi sebanyak sembilan orang, padahal sesuai undang-undang PNS itu bisa memasuki areal kampanye. Dan alat bukti yang dikuatkan hanya foto dan saya hanya berdiri di sekitar areal kampanye, dimana secara undang-undang itu diperbolehkan,” kata Chairil. 

Panwaslu mengatakan bahwa PNS sama sekali tidak boleh masuk areal kampanye, padahal PNS, WNI sebagai warga negara punya hak politik, katanya. 

“Saya tidak menggunakan atribut PNS, saya tidak menggunakan atribut PKS saat itu berkampanye. Dan ini Jumat siang dan Anda tahu PNS pulang jam berapa dan kapasitas sebagai Dosen serta tidak ada fasilitas negara yang digunakan,” kata Chairil. 

Chairil dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan ke Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal (Tipiter Sat Reskrim) Polres, karena dianggap pelaksanaan dalam kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dihadiri Presiden PKS, Anis Matta di Balikpapan Sport and Convention Center.

Beda Dengan Kasus Guru Kerahkan Ribuan Siswa SMA/SMK Untuk Kampanye PDIP, Kandas?
 
Sebelas orang tenaga pendidik yang terlibat dalam pengerahan siswa saat kampanye PDI Perjuangan tidak jadi diproses ke ranah hukum. Kini, sebelas tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dikembalikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten ke Pemkab. 

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Danu Pamungkas mengaku tidak bisa memproses kasus mobilisasi siswa yang melibatkan guru PNS dan kepala sekolah (kasek) tersebut. Pasalnya, kasus tersebut tidak termasuk dalam tim sukses yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten. 

“PNS yang menjadi tim sukses partai tertentu jelas melanggar netralitas PNS dan diatur dalam undang-undang. Tetapi, ternyata mereka (guru dan kasek) tidak termasuk dalam daftar tim sukses dari KPU, sehingga tidak bisa diproses,” jelasnya kepada wartawan yang menemui di Mapolres Klaten, Senin (21/4/2014). 

Kendati demikian, sambung dia, PNS tersebut masih bisa diproses panwaslu dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada badan kepegawaian daerah (BKD) maupun Bupati Klaten Sunarna. 

Terpisah, Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan 11 PNS tersebut terdiri atas tiga guru, tujuh kepala SMA/SMK negeri, dan satu wakil kepala SMA. Dia mengatakan kesebelas PNS tersebut terbukti melakukan mobilisasi terhadap siswa. Selain itu, PNS tersebut juga terbukti melanggar
Menurutnya, tenaga pendidik tersebut sudah mendapatkan rekomendasi sanksi dari PP No 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. “Rekomendasi berupa pengembalian pembinaan terhadap mereka karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Seharusnya, PNS bisa bersikap netral dalam setiap ajang pesta demokrasi,” tegasnya di Klaten. 

Lebih lanjut, dia mengatakan surat rekomendasi tersebut sudah dia serahkan kepada Bupati dan BKD. “Selain itu, kami juga mengirimkan tembusan rekomendasi kepada gubernur Jawa Tengah serta Menpan dan RB,” tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kampanye PDI Perjuangan di Stadion Trikoyo Klaten, Sabtu (5/4/2014), diikuti ribuan siswa dari berbagai SMA/SMK negeri di Klaten. Siswa diperintahkan sekolah untuk mengikuti kampanye yang dihadiri tokoh politik dari PDI Perjuangan seperti Megawati Soekarno Putri dan Puan Maharani.

 





Sumber: merdeka/solopos
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Guru Tomo | Guru Tomo
Copyright © 12.12.2013. gurutomo - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by Guru Tomo
Proudly powered by Blogger