Menteri dalam negeri pemerintahan
kudeta, Muhammad Ibrahim, menetapkan pemberhentian 10 orang polisi yang
bersikeras memelihara jenggot mereka, Sabtu (8/2/2014) kemarin.
Televisi pemerintah menyebutkan bahwa Ibrahim mengeluarkan ketetapan
tersebut berdasarkan keputusan Dewan Tinggi Kepolisian. Polisi-polisi
yang diberhentikan tersebut telah melanggar ayat 2 pasal 67 dalam
undang-undang kewibawaan polisi.
Ayat tersebut dipahami dilarangnya seorang polisi memelihara dan
memanjangkan jenggotnya karena hal itu membuatnya tidak berwibawa.
Setelah mendapat teguran, polisi-polisi tersebut tidak menanggapi,
sehingga akhirnya dikeluarkan surat pemberhentian dan pemensiunan
mereka.
Kemunculan puluhan polisi yang memelihara jenggotnya di Mesir mulai
terjadi setelah Revolusi 25 Januari 2011. (msa/dakwatuna/islemmemo)


Posting Komentar