Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
yang sekarang menjadi ketua tim pemenangan Prabowo
Subianto-Hatta
Rajasa, Mahfud MD menilai ada pemelintiran fakta mengenai penggunaan
lambang garuda oleh timnya.
Di salah satu media online, menurut
Mahfud, dirinya diberitakan saat memimpin MK telah memutuskan
pelarangan penggunaan lambang garuda oleh institusi di luar lembaga
negara.
Saat menjadi ketua MK, Mahfud membatalkan undang-undang itu. "Jadi sekarang boleh karena MK. Makanya saya memberi contoh yang boleh. Saya perintahkan dari sini nih agar pakai (lambang garuda) semua," katanya.
Sumber: beritajatim
Posting Komentar