Boleh gak sih meng-ghibahi (calon) Pemimpin?

Admin | Rabu, Mei 21, 2014 |

Oleh Ustadz Abduh Zulfidar Akaha


Dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab ghibah, imam An-Nawawi menyebutkan enam kriteria Ghibah yang dibolehkan. Di antaranya, yang nomor empat yaitu;

تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم

"Mengingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan dan memberikan nasehat kepada mereka (agar tidak terjerumus pada keburukan tersebut)"

Masuk dalam bab ini adalah: boleh menyebutkan kekurangan seorang perawi (periwayat hadits -red) menurut ijma' kaum muslimin. Bahkan imam An-Nawawi mengatakan ini wajib, karena dibutuhkan. Selain itu, juga boleh menyebutkan kekurangan calon suami atau istri, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

-------

Hari-hari ini, kalo ada yg "menguliti" kekurangan calon pemimpin, mungkin ia masuk bab ini, alias boleh (bahkan wajib jika diperlukan, sebagaimana kata imam An-Nawawi). Bagaimanapun mereka kelak akan memimpin kita selama lima tahun ke depan. Jangan sampe nyesel, salah pilih.. tentu saja selama tidak berlebihan, masih dalam batas kewajaran, dan masuk akal.

***

(Pertanyaan): Kalau yang meng-ghibah adalah lawan politiknya, takut jatuh pada humazah dan lumazah. Makanya paling netral minta pendapat dari yang golput.

(Jawaban Ustadz Abduh Zulfidar): Para ulama hadits "men-jarh" ("menguliti") para perawi yg terindikasi syi'ah, mu'tazilah, qadariyah, dst.. apakah para ulama itu tdk boleh dari kalangan ahlussunnah? apa mereka harus "netral"? Mengkritik yg tdk sepaham dan yg sepaham boleh2 saja, selama obyektif dan tdk berlebihan.


___
NB: untuk memperdalam dan bertanya langsung ke ustadz Abduh Zulfidar Akaha sila langsung ke akun facebooknya, klik INI
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Guru Tomo | Guru Tomo
Copyright © 12.12.2013. gurutomo - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by Guru Tomo
Proudly powered by Blogger