Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Olly Dondokambey, menjelaskan bahwa partainya harus merogoh
kocek US$ 7.500 per jam untuk biaya sewa dua pesawat jet pribadi yang
digunakan calon presiden Joko Widodo.
Dua pesawat itu milik Lion dan Susi Air dengan sewa US$ 5.000-7.000 per
jam. "Dua puluh jam totalnya. Semua kami pakai," kata Olly kepada
wartawan di Media Center Komisi
Pemilihan Umum, Kamis, 24 April 2014. Politikus PDIP yang tersangkut
kasus korupsi proyek Stadion Hambalang itu meminta wartawan menghitung
sendiri nilainya dalam rupiah.
Dengan kurs 1 US$ Rp 11.605, maka PDIP harus merogoh kocek Rp 87.037.500 per jam untuk sewa pesawat jet pribadi Lion Air, dan Rp 58.025.000-81.235.000 per jam untuk pesawat Susi Air.
Menurut Olly, pembayaran sewa pesawat Susi Air sudah lunas. Kuitansi
pembayarannya sudah dimasukkan dalam laporan dana kampanye yang disetor
ke KPU hari ini, Kamis, 24 April 2014. Sedangkan untuk sewa pesawat Lion
Air, PDIP mengaku masih berutang. "Nanti dibayar. Tagihannya saja belum
sampai ke kami," ujar Olly.
Olly menjelaskan PDIP mendapat diskon dari Lion Air berupa iklan "Indonesia Hebat". "Itu bonus," ucapnya. (Baca: Jokowi Blusukan Cari Koalisi)
Sebelumnya penggunaan pesawat jet pribadi oleh Jokowi selama menjadi
juru kampanye nasional pada pemilu legislatif lalu mendapat sorotan
banyak pihak. Sebab, hal itu bertentangan dengan kebiasaan Jokowi dengan
kesederhanaannya. Kalaupun menggunakan pesawat terbang, Jokowi biasa
menggunakan pesawat komersial dan duduk di kursi kelas ekonomi. Karena
itu, berbagai pihak mempertanyakan siapa yang membiayai sewa pesawat jet
pribadi itu.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sempat mengatakan,
untuk membayar pesawat jet carteran milik Susi Air yang ditumpangi
Jokowi, seperti saat berkampanye di Malang, Jawa Timur, partainya mendapat bantuan dari pihak ketiga yang akan dilaporkan sebagai dana kampanye PDIP.
Namun Hasto tidak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak ketiga itu. Ternyata pernyataan Hasto justru dibantah oleh Olly.(tempo)
Posting Komentar