Bali. Bangunan itu tampak berdiri megah di antara sesaknya Denpasar.
Dengan statusnya sebagai sekolah berprestasi, moleknya bangunan itu
kian kentara. Tampak beragam motif ukiran khas Bali menghiasi sekolah
yang terletak di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar.
Beberapa siswi SMAN 4 Denpasar memang menjadi jawara di level nasional.
Sebut saja nama Ni Kadek Aprivanti yang berhasil mendapatkan predikat
sebagai siswi dengan nilai ujian nasional (UN) tertinggi se-nusantara
pada tahun lalu dengan nilai 9,87.
Hanya, ada senoktah noda di tengah sederet prestasi sekolah tersebut. Laporan tim advokasi pembelaan hak pelajar Muslim
menyebutkan, SMAN 4 Denpasar memiliki kebijakan untuk melarang jilbab.
Larangan tersebut tertulis pada buku agenda siswa di tata tertib bagian I
dalam poin ke-4. Isinya, “Tidak menggunakan atribut/pakaian keagamaan.”
Pada Sabtu (1/3), Republika berupaya mendapatkan konfirmasi atas dugaan tersebut. Hanya, rupanya pihak sekolah tak berkenan memberikan keterangan. Republika diterima oleh petugas penerima tamu sekolah yang menanyakan keperluan bertemu kepala sekolah.
Setelah masuk ke ruangan kepala sekolah, petugas perempuan itu
menyatakan kepala sekolah, Dr I Wayan Rika MPd, menugaskan Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) Bidang Humas Dra Ni Wayan Sasih Artini MPd untuk
menerima wartawan Republika.
“Tapi, nggak bisa hari ini, Pak, tapi Jumat (7/3) pekan depan. Menurutnya, Wakasek Bidang Humas sedang menemani para siswa yang sedang studi banding ke Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta.
Republika pun meminta izin ingin bertemu pejabat sekolah
yang lain. Lalu, petugas penerima tamu itu kembali masuk ke ruangan
kepala sekolah. Dia kemudian menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan Made Sudana SPd MPd. Oleh Sudana, Republika dipersilakan datang lagi nanti menemui Sasih Artini. Alasan yang dikemukakan Sudana agar tidak salah prosedur.
Ditanya soal ketentuan pengenaan seragam di sekolah, Sudana
mengatakan, bukan kewenangannya untuk menjawab. Ketika didesak agar
meminta izin ke kepala sekolah untuk menggantikan Sasih Artini
memberikan penjelasan, Sudana menyebut kepala sekolah sedang tidak ada
di kantor. “Tidak ada di kantor, Bapak Kepala Sekolah sedang ke luar,” katanya.
Republika lantas mewawancara sejumlah mantan siswi yang
pernah bersekolah di sekolah yang sarat dengan prestasi belajar tingkat
nasional itu. Mereka menyebutkan kalau larangan berjilbab sudah ada di
SMAN 4 Denpasar sejak 1980-an. Beberapa siswi yang enggan menyebut nama
itu selama ini memilih tidak mengenakan jilbab karena takut bila
mendapat sanksi dari sekolah itu.
Dalam laporan investigasi tim advokasi dari Pelajar Islam Indonesia
(PII), tertera ada 21 SMP dan SMA negeri di Bali yang terbukti melarang
jilbab dengan aturan tertulis dan larangan lisan. Tujuh sekolah berada
di Denpasar, empat sekolah ada di Badung, delapan sekolah terletak di
Buleleng, satu sekolah berada di Jembrana, dan satu sekolah lainnya
terletak di Tabanan.
Beragam cara dilakukan sekolah-sekolah tersebut untuk melarang
jilbab. Contohnya, SMPN 3 Singaraja. Berdasarkan laporan tim
investigasi, sekolah yang terletak di Buleleng ini menerapkan larangan
tidak tertulis dari kepala sekolah atas nama lembaga.
Pelarangan terjadi ketika salah seorang siswi bersama dengan tim
advokasi meminta izin untuk menggunakan jilbab di sekolahnya. “Tidak
diizinkan menggunakan jilbab karena sudah ada aturan baku sekolah
mengenai seragam siswa,” kutip laporan tersebut. (ROL/sbb/dakwatuna)
Posting Komentar