Mesir. Pengadilan Mesir menggelar sidang perdana
pada hari Kamis, 20 Februari 2014, terhadap 9 orang wartawan saluran
berita internasional Aljazeera English (6 orang diantaranya dilakukan
secara in absentia) atas dakwaan pemberitaan bohong dan membantu organisasi teroris.
Ketiga orang wartawan Aljazeera English yang diseret ke hadapan
pengadilan Mesir tersebut adalah Peter Grist, Mohamed Fahmy, dan Baher
Mohamed, yang ditangkap pada tanggal 29 Desember 2014.
Jaksa Agung Mesir dalam keterangan pers menyatakan bahwa para
wartawan saluran berita asing tersebut ditangkap karena telah
mempublikasikan pemberitaan bohong yang mengganggu stabilitas masyarakat
umum serta memberikan bantuan dana, logistik, dan informasi kepada 16 orang warga Mesir yang menjadi anggota organisasi teroris.
Sementara itu, pihak Aljazeera English menyatakan bahwa proses hukum
yang menimpa sejumlah wartawannya tersebut lebih bernuansa tekanan
terhadap kebebasan pers dan demokrasi daripada pembuktian terhadap
kebenaran pelanggaran yang didakwakan kepada para terdakwa.
Sebelumnya sejumlah lembaga HAM internasional dan beberapa tokoh PBB,
di antaranya Komisioner Dewan HAM PBB Navy Pillay, telah meminta
otoritas Mesir untuk membebaskan para wartawan local
dan asing yang banyak ditangkap sejak penggulingan Presiden Muhammad
Mursi oleh militer Mesir pada tanggal 3 Juli 2013 lalu.
(aljazeera/rea/dakwatuna)
Posting Komentar