Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology),
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang
ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan
untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat
bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan
tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu
lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada
kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah
prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan
undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh
dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang
membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur
dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung
bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga
penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di
mana-mana.
Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software).
Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa
menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan.
Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus
bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin
menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian
software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik
teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi
yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak
dibicarakan saat ini, antara lain:
- a. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu
institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu
kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh
dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan
(contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
- b. Pembajakan
- c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang
belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan
mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan
positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan
memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula,
dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas,
maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan
konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah
pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta
lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan
pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah
menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih
karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia
tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan
National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis
(28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini,
tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur
pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free
atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal,
mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika
merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah
program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau
bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang
mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam
memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office
yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan
pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.
sumber: http://jurnaltik.wordpress.com/tik-kelas-x/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
Posting Komentar